Belakangan
ini di wilayah Bantul, Yogyakarta banyak bertebaran brosur yang
menawarkan pekerjaan sebagai pengelem bungkus teh celup. Brosur-brosur
tersebut banyak dipasang di perempatan jalan atau tempat strategis yang
mudah dibaca setiap orang.
Brosur
itu memberi kesan bahwa pekerjaan yang ditawarkan adalah mengelem
bungkus teh celup dengan upah yang lumayan sehingga banyak masyarakat
pencari kerja yang tertarik oleh pekerjaan yang ditawarkan. Namun
beberapa orang yang sudah bekerja merasa tertipu lantaran pekerjaannya
jauh berbeda dengan apa yang dijanjikan dengan kesepakatan awal antara
karyawan dan pihak perusahaan.
Salah
seorang warga mengaku telah tertipu dengan modus perusahaan itu. Dia
mengaku pertama kali mendapatkan brosur itu dari seseorang yang tak ia
kenal. Dalam brosur tersebut tertulis 'Lowongan kerja ngelem benang Teh
Rosella 1 box isi 200 lembar benang komisi Rp 70.000'. Dia pun bergegas
mendatangi kantor PT Hadena Indonesia (HDN) Cabang Yogyakarta yang
beralamat di Jl Palagan Tentara Pelajar No. 91A Ngaglik, Sleman,
Yogyakarta.
Sesampainya
di sana, warga tersebut mengaku dikenakan biaya pendaftaran Rp 5000,
dan biaya keanggotaan Rp 250.000. Setelah mengikuti pendaftaran, dia
diberikan kertas-kertas brosur dan bahan pengeleman teh tersebut. Namun
dia kecewa lantaran perjanjiannya berbeda, dia tak diberi upah Rp 70.000
seperti kesepakatan awal.
"Setelah
saya kerjakan pengeleman tersebut, keesokan harinya saya mengembalikan
hasil pengeleman tersebut ke kantor PT Hadena Indonesia. Setelah sampai
di sana, saya serahkan hasil pengeleman dan saya di kasih pengertian
lagi bahwa dana komisi pengeleman yang Rp 70.000 itu di potong dengan
biaya produk Rp 45.000 dan saya hanya dapat upah Rp 25.000," kata salah
seorang warga Yogyakarta seperti dikutip di akun Facebook Divisi Humas
Mabes Polri, Selasa (18/3).
"Saya
mengerjakan pengeleman box hanya berlangsung 5 kali saja dan selebihnya
tidak dibolehkan, padahal brosur tersebut tidak dituliskan bahwa
pengeleman hanya 5 kali. Setelah itu saya mau ambil lagi pengeleman
tersebut untuk dikerjakan di rumah tapi tidak diperbolehkan sebelum bisa
mengajak atau menyebarkan brosur ke seseorang agar seseorang tersebut
mau mendaftar ke PT Hadena Indonesia," keluhnya.
Dia
semakin merasa tertipu lantaran di lembaran brosur tersebut tak ada
kata-kata untuk 'menyebarkan brosur' dan merekrut orang lain. Sedangkan
di lembaran brosur itu hanya tertulis 'pengeleman teh 1 box isi 200
lembar benang komisi 70.000'.
"Padahal
di lembaran brosur juga nggak ada kata-kata disuruh merekrut orang, dan
di lembaran brosur tidak di tuliskan bahwa pengeleman batas maksimal 5
kali saja. Saya berharap agar kasus ini bisa secepatnya diatasi. Sudah
banyak orang-orang di Yogya yang sudah kemakan iming-iming ngelem teh
celup Rp 70.000 padahal kenyataannya membohongi semua orang," imbuhnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar