Dalam
Islam, pernikahan bukan hanya pengaturan soal keuangan dan fisik, tapi
lebih dari itu merupakan kontrak suci, anugerah dari Allah SWT, untuk
bisa hidup bahagia, hidup menyenangkan dan meneruskan garis keturunan.
Tujuan utama dari pernikahan dalam Islam adalah realisasi dari
ketenangan dan rahmat antara pasangan. Untuk pencapaian tujuan tertinggi
ini, Islam mendefinisikan tugas dan hak untuk suami dan istri dengan
kadar tertentu.
Lebih
berfokus pada pertanyaan Anda, ulama Muslim terkemuka, Dr Su`aad Salih,
profesor Fiqh di Universitas Al-Azhar menyatakan, bahwa:
Batas
maksimum suami diperbolehkan untuk berada jauh dari istrinya hanyalah
empat bulan, atau enam bulan sesuai dengan pandangan para ulama Hanbali.
Ini adalah periode maksimum, utamanya untuk para istri dapat bertahan
ketika berpisah dari suaminya.
Pada
zaman khalifah Umar bin Khatthab Radhiyallaahu ‘Anhu pernah terjadi
kisah yang menggambarkan derita seorang istri yang merindukan sentuhan
suaminya, sementara suaminya sedang tidak berada di sisinya karena
tengah mengemban tugas berjihad di medan perang. Diriwayatkan suatu
malam Khalifah Umar bin Khatthab Radhiyallaahu ‘Anhu tengah melakukan
perjalanan keliling Madinah yang mana hal demikian sering dilakukannya
semenjak ia menjabat khalifah. Ketika melintasi suatu rumah yang
terkunci, sekonyong-konyong Umar bin Khatthab Radhiyallaahu ‘Anhu
mendengar seorang perempuan Arab berkata :
Malam kian larut berselimut gulita
Telah sekian lama kekasih tiada kucumbu
Demi Allah, sekiranya bukan karena mengingat-Mu
Niscaya ranjang ini berguncang keras
Namun, duhai Rabbi…
Rasa malu telah menghalangiku
Dan suamiku itu…
Terhormat lagi mulia
Pantang kendaraannya dijamah orang
Setelah itu perempuan itu menghela nafas dalam-dalam seraya berkata “Alangkah sepinya, betapa lama suamiku meninggalkan diriku…”
Umar
pun terpaku mendengar tuturan perempuan itu lalu ia bergumam “Semoga
Allah merahmatimu.” Lalu keesokan harinya Umar membawakan pakaian dan
sejumlah uang untuk wanita itu. Lalu ia mencari tahu perihal suami
wanita itu. Menurut informasi yang diterimanya, suami wanita itu sedang
berjihad fi sabilillah di medan perang, Umar pun menulis surat kepada
suami wanita tersebut dan menyuruhnya pulang.
Selanjutnya
Umar mendatangi putrinya Hafshah dan bertanya “Wahai putriku, berapa
lamakah seorang perempuan tahan berpisah dengan suaminya?”
“Subhaanallah ! Orang seperti engkau bertanya kepada anak sepertiku mengenai masalah seperti ini?” jawab Hafshah.
“Kalau bukan karena aku ingin mengatasi persoalan kaum muslimin aku tidak akan bertanya kepadamu,” kata Umar.
Lalu
Hafshah menjawab, “Bisa sebulan, dua bulan atau tiga bulan. Setelah
empat bulan ia tidak akan mampu lagi bersabar. Riwayat lain menyebutkan
“Lima bulan, enam bulan.”
Maka
sejak saat itu, khalifah Umar bin Khatthab Radhiyallaahu ‘Anhu
menetapkan jangka waktu itu sebagai ukuran lamanya pengiriman pasukan ke
medan perang. (Manaqib Umar Bin Khatthab karya Ibnul Jauzi).
Namun
perlu dicatat, jika seorang istri setuju untuk memberikan hak ini lebih
dari periode tersebut, maka itu adalah sah dan tidak ada yang salah
dalam hal ini.
Selain
itu, Mufti Ibrahim Desai menambahkan, “Seseorang yang sudah menikah dan
tinggal jauh dari istrinya untuk periode apapun yang disepakati
bersama. Namun, jika istri tidak senang suaminya tersebut tinggal jauh,
maka suami harus bertemu istrinya setidaknya sekali setiap empat bulan.”
Allahu alam bishawwab.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar